BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan antrian online untuk peserta yang mengajukan klaim JHT yang dimiliki di tengah wabah corona. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun mengundurkan diri. Sementara, bagi yang sedang berstatus karyawan tetap dapat mencairkan JHT yang dimiliki namun sebagian. Rinciannya sebesar 10 persen dari saldo […]
↧